Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas ;
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat , terdiri dari:
1) Subbagian Tata Usaha; dan
2) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri dari:
1. Bidang Lalu Lintas , terdiri dari:
a) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
b) Seksi Pengendalian dan Pembinaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Bidang Angkutan , terdiri dari:
a) Seksi Angkutan; dan
b) Seksi Pengelolaan Terminal.
3. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan , terdiri dari:
a) Seksi Sarana; dan
b) Seksi Prasarana. d. Unit Pelaksana Teknis;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.