Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan merupakan unsur Pelaksana urusan Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan sebagai dimaksud dalam peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Bab II Pasal 2 Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang. Pasal 2 poin d no. 17 Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan Perhubungan dan Bab III  Pasal 4 ayat (2) Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perkeretapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perkeretapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; 

Bagaimana pelayanan kami sampai saat ini? Berikan penilaian anda dengan klik PUAS atau TIDAK PUAS

Jumlah Pengunjung

17.376